PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi meliputi:
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
- tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan
- tugas pembantuan kepada desa.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi:
tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
tugas pembantuan . . .
- tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi; dan
- tugas pembantuan kepada desa.
