PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
- dasar hukum;
- instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan;
- program dan kegiatan serta realisasinya;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
- satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pembantuan;
- jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
- sarana dan prasarana yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.
(2) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang ditugaspembantuankan ke kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
(3) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
- dasar hukum;
- urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang ditugaspembantuankan ke desa; dan
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
