PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
- kerjasama antar daerah;
- kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
- koordinasi dengan instansi vertikal di daerah;
- pembinaan batas wilayah;
- pencegahan dan penanggulangan bencana;
- pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah;
- penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
- tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
(2) Materi LPPD tugas umum pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
- program dan kegiatan;
- satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
- jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
- sumber dan jumlah anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
- sarana dan prasarana yang digunakan; dan
- permasalahan dan solusi.
