PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat
menyampaikan:
- laporan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pemerintah;
- laporan teknis, apabila diminta oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(2) Laporan teknis . . .
(2) Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, format dan tata cara pelaporannya ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(3) Penetapan format dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.
