PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 8
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
