Pasal 9
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi
dan akuntabilitas.
(2) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada
Presiden melalui Menteri.
(3) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh
bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada
Pemerintah paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(6) Dalam hal . . .
(6) Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format dengan Peraturan Menteri.
