PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Apabila kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun
anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah.
(2) Materi LPPD yang disampaikan oleh pejabat
pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan kepala daerah yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan.
Bagian Keempat Evaluasi
