PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap LPPD provinsi.
(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Menteri menerima LPPD provinsi.
(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk
melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
