PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 12
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap LPPD
kabupaten/kota.
(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah gubernur menerima LPPD kabupaten/kota.
(3) Hasil evaluasi . . .
(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk
melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
Bagian Kelima Muatan dan Tata Cara Penyampaian LPPD Otonom Baru
