Pasal 13
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun dan
menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Presiden melalui Menteri bagi penjabat gubernur dan kepada Menteri melalui gubernur bagi penjabat bupati/walikota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup muatan:
- penyusunan perangkat daerah;
- pengisian personil;
- pengisian keanggotaan DPRD;
- penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan;
- pembiayaan dan pengalihan dokumen;
- pelaksanaan penetapan batas wilayah;
- penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- pemindahan ibu kota bagi daerah yang ibu kotanya dipindahkan; dan
- materi lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) LPPD otonom baru diberlakukan paling lama 1 (satu)
tahun semenjak ditetapkannya daerah dimaksud sebagai daerah otonom.
(5) Kepala daerah dan/atau penjabat kepala daerah
paling lama 1 (satu) tahun semenjak ditetapkannya
daerah . . .
daerah dimaksud sebagai daerah otonom wajib menyampaikan LPPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keenam Sistem Informasi
