Pasal 14
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pemerintah membangun sistem informasi LPPD.
(2) Pemerintah daerah dapat membangun sistem
informasi LPPD yang merupakan subsistem dari sistem informasi LPPD yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan subsistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4) Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(5) Bagi daerah yang belum dapat membangun
subsistem informasi LPPD, menyusun dan menyampaikan LPPD secara konvensional.
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
