LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat RLPPD adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
- Evaluasi. . .
PRES IDEN
4 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat EPPD adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 5 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat diukur dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan tanggung jawab kewenangan dalam waktu yang telah ditentukan. 6 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 2
Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
- LPPD;
- LKPJ;
- RLPPD; dan
- EPPD.
Pasal 3
LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD disusun berdasarkan prinsip:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- akurasi; dan
- objektif. BABII ...
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 3O
EPPD dilaksanakan setiap tahun anggaran dan hasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Pasal 4
LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri atas:
- capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.
Pasal 5
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- capaian kinerja makro;
- capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
- capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pasal 6
Capaian kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi indeks pembangunan manusia,
angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Pasal 7
(1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja
pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.
Pasal 8
(1) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapai visi dan misi Pemerintah Daerah secara terukur dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang disusun secara periodik.
(2) Capaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem manajemen kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal9...
Pasal 9
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Bagian Kedua Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 10
(1) Kepala daerah men5rusun LPPD berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam men5rusun LPPD, kepala daerah wajib
menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi
atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada
Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupatilwali kota . . .
-7
(21 Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (41 Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Pasal 12
LPPD digunakan sebagai dasar:
- EPPD; dan
- penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 13
Hasil EPPD dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 disampaikan kembali kepada Pemerintah Daerah
melalui sistem informasi elektronik secara daring.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LPPD diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PRES IDEN
Bagian Kesatu Ruang Lingkup
Pasal 15
Ruang lingkup LKPJ meliputi:
- hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; dan
- hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Pasal 16
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
- kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
- tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 17
(1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
- Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
- tugas
PRES IDEN
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
- tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota terdiri atas capaian kinerja:
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi. (21 Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertan ggun gj awaban
Pasal 18
(1) Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
Pasal 19. .
Pasal 19
(1) Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau
berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam rapat paripurna.
Pasal 20
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ
diterima, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan:
- capaian kinerja program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (21 Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Ralryat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
- pen]rusunan
a penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; b pen5rusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan c pen5rusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Pasal 2 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
RLPPD memuat:
- capaian kinerja makro;
- ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;
- hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya;
- ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan
- inovasi daerah.
Pasal 23
(1) Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada
masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Fusat.
(2) Kepala...
(21 Kepala daerah wajib memublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD
kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian RLPPD diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi
dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (21 Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten / kota.
Pasal 26
EPPD terdiri atas:
- evaluasi kinerja makro; dan
- evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Pasal 27
Pasal27
(1) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai:
- capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD; dan
- perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD. (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan pada informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 29
(1) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian
indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat(ll.
(21 Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
bobot
-t4-
- bobot capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan.
(3) Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4) Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan.
Pasal 31
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri menetapkan
peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional yang terdiri atas:
- peringkat kinerja provinsi;
- peringkat kinerja kabupaten; dan
- peringkat kinerja kota. (21 Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 32
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupatenlkota
dan provinsi kepada Presiden.
(3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai
bahan:
- pertimbangan pemberian penghargaan;
- sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan
- pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EPPD diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Presiden memberikan penghargaan kepada
Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tertinggi atas usulan Menteri.
(2) Penghargaan
-t6-
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan diberikan pada hari otonomi daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 35
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Hasil EPPD digunakan sebagai bahan sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan
kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah.
(3) Fasilitasi...
PRES IDEN
-t7-
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(5) Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 38
(1) Menteri menyediakan sistem informasi elektronik
LPPD dan EPPD terintegrasi secara daring. (21 Kementerian/lembaga dapat memanfaatkan data dan informasi dari sistem informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik. BABVII ...
PRES IDEN
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46931; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OL9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan O Daerah, Deputi Bidang Hukum -undangan,
ti Sukardi
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
