PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 9
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah provinsi dari Pemerintah Fusat; dan
- capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi.
Bagian Kedua Pen5rusunan dan Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
