Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala daerah men5rusun LPPD berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam men5rusun LPPD, kepala daerah wajib
menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD.
(3) Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi
atau divalidasi oleh inspektorat daerah yang bersangkutan.
Pasal 1 1
(1) Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada
Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupatilwali kota . . .
-7
(21 Bupati/wali kota menyampaikan LPPD kabupaten/ kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (41 Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring.
