PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 23
BAB 4 — RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN
(1) Kepala daerah menyampaikan RLPPD kepada
masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Fusat.
(2) Kepala...
(21 Kepala daerah wajib memublikasikan RLPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD
kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
