PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2OL9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan O Daerah, Deputi Bidang Hukum -undangan,
ti Sukardi
