PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 28
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah berdasarkan pada informasi akuntabilitas kinerja pada LPPD provinsi dan kabupaten/kota.
