PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 29
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf b dilakukan dengan menilai capaian
indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat(ll.
(21 Penilaian capaian indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
bobot nilai per bidang urusan pemerintahan; dan
bobot
-t4-
- bobot capaian kinerja indikator per bidang urusan pemerintahan.
(3) Bobot nilai per bidang urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
(4) Bobot nilai capaian kinerja indikator per bidang
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan.
