PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri menetapkan
peringkat Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional yang terdiri atas:
- peringkat kinerja provinsi;
- peringkat kinerja kabupaten; dan
- peringkat kinerja kota. (21 Peringkat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
