PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 32
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
menyampaikan hasil EPPD kabupaten/kota kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil EPPD kabupatenlkota
dan provinsi kepada Presiden.
(3) Hasil EPPD digunakan oleh Pemerintah Pusat sebagai
bahan:
- pertimbangan pemberian penghargaan;
- sinkronisasi perencanaan dan penetapan target pembangunan pusat dan daerah; dan
- pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi.
