PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 27
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal27
(1) Evaluasi kinerja makro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf a dilakukan dengan menilai:
- capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD; dan
- perubahan capaian kinerja masing-masing indikator kinerja makro LPPD. (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bobot nilai yang ditetapkan oleh Menteri.
