Pasal 37
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Berdasarkan hasil EPPD, Menteri, menteri teknis, dan
kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah.
(3) Fasilitasi...
PRES IDEN
-t7-
(3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengembangan kapasitas daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(5) Pelaksanaan pengembangan kapasitas daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
