PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi:
- capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
- kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
- tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Ralryat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
