PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 17
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa:
- Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas capaian kinerja:
- tugas
PRES IDEN
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
- tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
- Pemerintah Daerah kabupatenlkota terdiri atas capaian kinerja:
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat; dan
- tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah provinsi. (21 Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa.
(3) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21juga memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertan ggun gj awaban
