PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 18
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Kepala daerah menyusun LKPJ berdasarkan format
yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan
kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
