PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 25
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Menteri melakukan EPPD berdasarkan LPPD provinsi
dengan melibatkan kementerian teknis dan/atau lembaga pemerintahan nonkementerian terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. (21 Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan EPPD berdasarkan LPPD kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten / kota.
