PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 34
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
(1) Presiden memberikan penghargaan kepada
Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tertinggi atas usulan Menteri.
(2) Penghargaan
-t6-
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan diberikan pada hari otonomi daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis penghargaan
diatur dalam Peraturan Menteri.
