PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 35
BAB 5 — EVALUASI PENYELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Penghargaan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dalam pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
