PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Capaian kinerja penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b diukur berdasarkan indikator kinerja
pada masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri teknis dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diukur secara objektif dan dapat diperbandingkan antardaerah.
