PP
LAPORAN DAN EVALUASI PET{YELENGGARAAN PEM ERI NTAHAN DAERAH
Pasal 20
BAB 3 — LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ
diterima, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan:
- capaian kinerja program dan kegiatan; dan
- pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (21 Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Ralryat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
- pen]rusunan
a penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; b pen5rusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan c pen5rusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Pasal 2 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian LKPJ diatur dalam Peraturan Menteri.
