PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 29
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124); dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
