PP
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA
Pasal 27
BAB 4 — INFORMASI LPPD
(1) Kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD
kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Informasi LPPD kepada masyarakat disampaikan
bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah.
(3) Muatan informasi LPPD merupakan ringkasan LPPD.
(4) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas
informasi LPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
(5) Tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau
saran dari masyarakat atas LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
