PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan.
2.Unsur...
SK No 046808 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
2 Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. 3 Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi. 4 Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. 5 Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia. 6 Penyelenggaraan Nama iR,rpabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. 7 Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis ueb yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan. 8 Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9 Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
BABII ...
SK No OO5444 A
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Unsur Rupabumi terdiri atas:
- Unsur Alami; dan
- Unsur Buatan. (21 Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gu&, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya.
(3) Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- wilayah administrasi pemerintahan;
- objek yang dibangun;
- kawasan khusus; dan
- tempat berpenduduk.
(4) Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.
Pasal 3
Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
menggunakan bahasa Indonesia;
dapat
SK No 005445 A
PRESIDEN
-5
- dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
- menggunakan abjad romawi;
- menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
- menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
- menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
- rnenghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
- menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
- menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
- memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.
Pasal 4
Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 5
(1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi
- Badan'
- kementerian/ lembaga
SK No 006866 A
PRESIDEN
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan
Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama
Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi. (41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan
oleh Badan.
(2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama
Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.
(3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c.kementerian...
SK No 006835 A
PRESTDEN
-7
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
- kementerian yang menyelenggarakan Lrrusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
- kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi
dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas
- pengumpulan Nama Rupabumi; b.penelaahan...
SK No 005448 A
PRESIDEN
- penelaahan Nama Rupabumi;
- pengumuman Nama Rupabumi;
- penetapan Nama Rupabumi baku; dan
- penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Bagian Kedua Pengumpulan Nama Rupabumi
Paragraf 1 Umum
Pasal 9
Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
- pendataan Nama Rupabumi; atau
- pemberian Nama Rupabumi.
Paragraf 2 Pendataan Nama Rupabumi
Pasal 10
(1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses
pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama. (21 Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Badan;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pihak
SK No OO5449 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama
Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi
Badan, sebagaimana dimaksud pada ayat {2lr, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 1 1
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:
- survei lapangan;
- kompilasi data sekunder;
- pemetaan partisipatif; dan/atau
- urun daya. (21 Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat informasi Unsur Rupabumi.
(3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21meliputi:
Nama Rupabumi;
jenis...
SK No 006867 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- jenis Unsur Rupabumi;
- koordinat;
- arti nama;
- nama lain;
- asal bahasa;
- sejarah nama; dan
- pengucapan.
(4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang.
Paragraf 3 Pemberian Nama Rupabumi
Pasal 12
(1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap
Unsur Rupabumi yang belum bernama. (21 Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
- Badan;
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama
Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Pengusulan
SK No 005451 A
trRESIDEN
(4) Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(5) Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan
informasi Unsur Rupabrr-mi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (41.
(6) Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
(7) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi
Pasal 13
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
Bagian Ketiga
SK No 005452 A
FRESIDEN
-t2-
Bagian Ketiga Penelaahan Nama Rupabumi
Pasal 14
Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 15
(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
- Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Fusat.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Badan, Penrerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan/atau pihak lain.
(3) Penelaahan
SK No 006858 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Pasal 16
(1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah kabupaten lkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. (21 Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan.
(3) Nama Rupabumi yang telah mendapatkan
rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.
Pasal 17
Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk
dilakukan penelaahan kembali.
Bagian Keempat
SK No 006872 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Keempat Pengumuman Nama Rupabumi
Pasal 18
(1) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh
Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.
(3) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l', kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan.
Pasal 19
Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Pasal 20
(1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama
Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Dalam...
SK No 005455 A
trRESIDEN
(3) Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (41 Hasil penelaahan oleh Badan berupa:
- menolak tanggapan; atau
- menerima tanggapan.
(5) Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
(6) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.
(7) Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai
dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain.
(8) Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Bagian Kelima Penetapan Nama Rupabumr Baku
Pasal 21
Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan. BagianKeenam...
SK No 005456 A
trRESIDEN
-t6-
Bagian Keenam Pen5rusun an Gazeter Republik Indonesia
Pasal 22
(1) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik
Indonesia.
(2) Penyusunan Gazeter Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Gazeter Republik Indonesia dilaporkan oleh kepala
Badan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (41 Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names.
Bagian Ketujuh Perubahan Nama Rupabumi Baku
Pasal 23
(1) Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas:
- Penggantian Nama Rupabumi baku; dan
- Penghapusan Nama Rupabumi baku.
(2) Perubahan
SK No 006894 A
PRESIDEN
(2) Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- faktor alam;
- status dan fungsi Unsur Rupabumi;
- faktor budaya dan adat istiadat;
- kepentingan daerah;
- kepentingan nasional; dan/atau
- penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.
Pasal 24
(1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:
- aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
- penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
- pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
- perubahan fungsi Unsur Rupabumi. (21 Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
Pasal 25
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan.
(3) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan
perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai prinsip Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan
Pasal 4.
(41 Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian Kedelapan
SK No 005459 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pasal 28
(1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk
wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (21 Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi
untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
SK No 005460 A
PRESIDEN
Pasal 29
Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
Pasal 30
(1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis
Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 31
(1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau
organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.
(2) Peran
SK No 005461 A
FRESIDEN
(1) 12) Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
(3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan.
(4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PENDANAAN
Pasal 32
Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan; b.Nama...
SK No 006875 A
FRESIDEN
b Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman; dan C Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 35
(1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia
diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005463 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
la Djaman
SK No 046773 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan ;
- bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum;
- bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (21 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . .
SK No 046839 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Il Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
