PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas:
- Penggantian Nama Rupabumi baku; dan
- Penghapusan Nama Rupabumi baku.
(2) Perubahan
SK No 006894 A
PRESIDEN
(2) Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
- faktor alam;
- status dan fungsi Unsur Rupabumi;
- faktor budaya dan adat istiadat;
- kepentingan daerah;
- kepentingan nasional; dan/atau
- penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.
