PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 24
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:
- aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
- penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
- pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
- perubahan fungsi Unsur Rupabumi. (21 Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.
