PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 25
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan.
(3) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan
perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai prinsip Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan
Pasal 4.
(41 Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
