PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 26
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
