PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia
diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
