PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 36
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 005463 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
la Djaman
SK No 046773 A
FRESIDEN
