PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
(1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi
- Badan'
- kementerian/ lembaga
SK No 006866 A
PRESIDEN
- kementerian/lembaga;
- Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan
Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional.
(3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama
Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi. (41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota.
