PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan
oleh Badan.
(2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama
Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait.
(3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c.kementerian...
SK No 006835 A
PRESTDEN
-7
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
- kementerian yang menyelenggarakan Lrrusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
- kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
