PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi
dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota.
Bagian Kesatu Umum
