Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama
Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.
(3) Dalam...
SK No 005455 A
trRESIDEN
(3) Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (41 Hasil penelaahan oleh Badan berupa:
- menolak tanggapan; atau
- menerima tanggapan.
(5) Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
(6) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan.
(7) Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai
dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain.
(8) Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.
Bagian Kelima Penetapan Nama Rupabumr Baku
