PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan. BagianKeenam...
SK No 005456 A
trRESIDEN
-t6-
Bagian Keenam Pen5rusun an Gazeter Republik Indonesia
