PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 32
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
