PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 31
BAB 7 — PERAN SERTA DALAM PERTEMUAN DAN/ATAU ORGANISASI
(1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau
organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.
(2) Peran
SK No 005461 A
FRESIDEN
(1) 12) Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait.
(3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan.
(4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
PENDANAAN
