PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 30
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUAS1
(1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis
Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
