PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 29
BAB 5 — PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN
Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
