Pasal 28
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk
wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (21 Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi
untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
SK No 005460 A
PRESIDEN
