PP
PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Pasal 15
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
- Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan
- Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Fusat.
(2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Badan, Penrerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan/atau pihak lain.
(3) Penelaahan
SK No 006858 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi.
(4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
